RUU Ketahanan Keluarga Hambat Kepemimpinan Perempuan

Pada awal tahun ini, tepatnya pada bulan Februari, Indonesia digemparkan oleh Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU Halu) sebagai satu produk hukum yang diusulkan oleh Fraksi Golkar, PAN, PKS dan Gerindra. RUU ketahanan keluarga ini memicu banyak perdebatan dan penolakan kuat dari berbagai lapisan masyarakat terutama para akademisi dan juga feminis.

Salah satu hal yang memicu perdebatan adalah bagaimana RUU ini kembali mengotak-kotakan peran gender kaku antara laki-laki dan perempuan. Dalam RUU ini, laki-laki secara ajek posisinya dilihat sebagai kepala keluarga, sementara perempuan sebagai ibu rumah tangga.

Pematokan peran gender melalui RUU Halu ini jelas problematik karena luput mengetahui bahwa unit rumah tangga Indonesia tidak bersifat homogen. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya unit keluarga dengan perempuan sebagai kepala keluarganya atau ibu yang bekerja sebagai pencari nafkah utama. Perlu dicatat juga bahwa RUU ini telah gagal memenuhi hak perempuan sebagai warga negara melalui UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dengan mengesampingkan fakta bahwa perempuan yang bekerja di ruang publik tidak serta merta bekerja karena kepentingan ekonomi saja. Banyak dari mereka memaknai bekerja sebagai bagian dari eksistensi diri mereka sendiri dan pengabdian mereka terhadap masyarakat.

Jika dilihat dari iklim sosial politik Indonesia, pengusulan RUU Halu ini dapat dilihat sebagai sebuah bentuk kemunduran demokrasi Indonesia yang dipicu konservatisme agama Islam. Perkembangan pesat konservatisme Islam di Indonesia memang sangat meresahkan, apalagi dengan penguasaan media daring yang dilakukan sebagian kelompok untuk menyebarkan paham yang mereka anut.

Baca juga: Apa Hukum Perempuan Bekerja di dalam Islam?

Penguasaan media daring oleh kelompok ini terbukti efektif menjangkau banyak individu di berbagai kelompok masyarakat atas nama penegakan ideologi politik Islam. Para penganut ideologi ini bertujuan untuk mengubah pendekatan sekuler terhadap negara dan masyarakat menjadi pendekatan di mana simbol dan identitas agama Islam mendominasi di dalam sendi-sendi masyarakatnya.

Dalam menjadikan Islam sebagai ideologi politik, kelompok-kelompok ini berfokus pada penegakkan kembali tatanan moral masyarakat dengan isu “perbaikan” status dan peran gender perempuan, baik dalam ranah privat maupun publik. Mereka berangkat dari pemahaman teks agama yang kaku. Perempuan pada akhirnya dipaksa untuk keluar dari ranah publik. Kelompok konservatif agama kembali mendorong perempuan untuk berdiam diri di rumah sebagai bentuk dari ketaatan beragama. Dengan mendorong perempuan kembali ke ranah domestiknya, paham konservatisme agama telah kembali mengukuhkan segregasi peran gender laki-laki dan perempuan yang didasarkan oleh perbedaan biologis mereka.

RUU Ketahanan Keluarga Faktanya Menghambat kepemimpinan perempuan

Pengotak-kotakan peran gender perempuan dengan mengebiri hak-hak mereka sebagai manusia berdampak langsung pada kepemimpinan perempuan di ruang publik. Melalui paham konservatisme agama, kepemimpinan perempuan yang sudah mendapatkan tempatnya di dalam masyarakat kembali dipertanyakan.

Baca juga: Bagaimana Stereotip dan Norma Gender Mematikan Kepercayaan Diri Perempuan

Dengan penekanan bahwa perempuan tidak sepatutnya menjadi seorang pemimpin dan bahwa fitrah mereka ada di rumah, perempuan dikecualikan dalam pertimbangan posisi kepemimpinan di suatu institusi. Perempuan-perempuan yang secara ilmu dan kemampuan lebih mampu menjadi seorang pemimpin dibandingkan kolega laki-lakinya, akan dipertanyakan lagi kredibilitasnya sehingga sulit untuk naik ke posisi pemimpin. Mereka harus rela terus berada di dalam posisi sama dalam jangka waktu yang lama atau bahkan tidak memiliki kesempatan sama sekali untuk naik jabatan karena pengalaman ketubuhan mereka didiskriminasi oleh interpretasi agama tertentu.

Sulitnya perempuan mengamankan posisi kepemimpinan mereka jika dilihat dari prospek jangka panjang jelas akan berakibat fatal. Semakin sedikitnya perempuan di posisi kepemimpinan, semakin minim pembuatan kebijakan yang memihak pada perempuan. Jika posisi kepemimpinan didominasi oleh laki-laki, akan sangat mungkin bila nantinya pembuatan kebijakan publik atau rencana pembangunan jangka panjang akan bersifat bias gender atau bahkan buta gender.

Eksistensi perempuan pun kembali terpinggirkan dalam kacamata pemangku kebijakan dengan minimnya identifikasi peran gender yang perempuan ampu dan pengabaian partisipasi aktif mereka. Minimnya perempuan dalam posisi kepemimpinan pada akhirnya berujung pada suatu pengabaian terhadap penyediaan akses maupun pemenuhan hak-hak perempuan sebagai kelompok rentan.

Tidak hanya itu, konservatisme agama yang sudah masuk ke dalam sendi-sendiri masyarakat juga dapat menghambat karier perempuan atau bahkan menghambat perempuan untuk memulai kariernya sendiri. Dengan pertimbangan ketaatan beragama dan glorifikasi figur perempuan muslim ideal, perempuan pada akhirnya yang harus membuang mimpinya jauh-jauh. Mereka yang telah menikah dan memiliki anak didorong untuk keluar dari kantornya, melepaskan jabatannya begitu saja yang sudah mereka bangun sekian lama karena beban tanggung jawab sebagai ibu dan istri yang baik dalam pandangan konservatisme agama.

Perempuan muda yang bahkan baru ingin memulai kariernya pun dapat menjadi ragu untuk melebarkan sayap mereka. Adanya pandangan bahwa sebaik-baiknya perempuan adalah mereka yang berada di rumah akan membuat perempuan-perempuan muda ini dipaksa mengubur dalam-dalam potensi mereka sebagai manusia.

Pada akhirnya, derasnya laju pemahaman konservatif agama akan menjadi batu sandungan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia.

Baca juga: Khadijah sampai Fatima Al-Fihri: Jejak Pemimpin Perempuan dalam Sejarah Islam

Membangun wacana alternatif

Lalu apa yang bisa kita lakukan untuk mengimbangi derasnya pemahaman konservatif agama di Indonesia?

Menurut Kepala Pusat Riset Gender Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Dr. Iklilah MD Fajriyah, penguasaan media online kelompok konservatif misalnya adalah kritik bagi para feminis muslim untuk membangun gerakan yang sama untuk mengimbangi kekuatan kelompok konservatif dengan mengemukakan wacana alternatif. Hal ini dilakukan untuk membantu anak-anak muda dan masyarakat awam dalam membangun cara berpikir kritis mereka.

Jika wacana alternatif tidak banyak ditemukan, mereka akan merefleksikan wacana yang ada, yang dikemukakan oleh kelompok konservatif, ke dalam kehidupan mereka. Hal ini sering kali menjebak anak-anak muda dan masyarakat pada satu pilihan saja yang justru mengungkung mereka, kata Iklilah. 

Dalam menyampaikan wacana alternatif sebagai tandingan narasi kelompok konservatif, para feminis muslim juga harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami, bahkan kekinian.

“Teman-teman feminis muslim yang kuat pemikirannya karena bacaan mereka terhadap teks yang cukup kuat secara tidak sadar menuliskan gagasannya dengan nuansa yang terlalu akademik. Karena bernuansa terlalu akademik, hal ini tidak disukai dan sulit dipahami,” kata Iklilah.

“Strategi penyampaian yang sederhana sangat penting dilakukan para feminis muslim agar orang-orang muda dan awam yang menerima pesannya dapat merefleksikan pesan tersebut dalam kehidupannya sendiri, serta membandingkan pesan tersebut dengan pesan yang disampaikan kelompok konservatif.”