Kayla Pospisil tidak pernah menyangka bahwa mimpinya untuk menjadi seorang pembaca berita akan mengantarkannya menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja. Kala itu, Kayla yang polos datang menghampiri atasannya untuk memperbincangkan kemungkinannya naik jabatan dan menjadi seorang pembawa berita. Sang atasan lalu mengatakan bahwa Kayla bisa menjadi pembawa berita asalkan dia mau “berdiri dan mengangkat ujung roknya lebih tinggi dan lebih tinggi” sampai menampakkan celana dalamnya.
Kisah Kayla dan perempuan-perempuan lain yang mengalami peristiwa serupa diangkat secara apik dalam film Bombshell (2019) yang menunjukkan bagaimana pelecehan seksual di tempat kerja terhadap perempuan sudah dinormalisasi, menyebar, dan menjadi sebuah fenomena struktural.
Di sebuah adegan, sambil menangis dan menyesali apa yang terjadi, Kayla menceritakan bagaimana bosnya melecehkan dia sambil berkata, “Good girl. Be a good soldier. Earn your place.” Kalimat ini mampu merangkum sekaligus menggarisbawahi persoalan yang disoroti, yaitu bagaimana perempuan dianggap dan diperlakukan sebagai objek sekssebagai nilai utama yang melekat pada dirinya.
Nilai-nilai lain seperti kecerdasan atau loyalitas “hanya” menjadi pertimbangan nomor dua, nomor tiga, dan seterusnya, ketika masyarakat terutama laki-laki memandang sosok perempuan di dunia profesional. Alih-alih dinilai berdasarkan kompetensinya dalam wicara publik, penguasaan masalah, atau pembuatan konten jurnalistik, kelayakan Kayla dalam menjadi pembaca berita dinilai dari apa yang ada di balik pakaiannya serta kesediaan dia untuk memperlihatkan itu pada laki-laki.
Lewat narasi bahwa ada banyak Kayla-Kayla lain di perusahaan itu, film ini menggambarkan bahwa relasi kuasa, merupakan sebuah hal manipulatif yang bisa memvalidasi berbagai perlakuan buruk laki-laki terhadap perempuan. Ini juga mencerminkan bagaimana masih banyak laki-laki yang mengadaptasi nilai dari sistem patriarki ke dalam kehidupannya dengan menilai perempuan sebagai barang murah yang harus menjual seksualitasnya untuk mencapai posisi tertentu. Selain mengecilkan harga diri perempuan sebagai manusia, ini juga menunjukkan bagaimana di masyarakat yang patriarkal ini, perempuan tidak pernah diharapkan untuk menjadi orang-orang yang berada di depan laki-laki. Mereka selalu dipaksa untuk mendiami tempat yang berada di belakang laki-laki.
Baca juga: ‘Glass Ceiling’ dan Faktor Lain yang Halangi Perempuan Naiki Jenjang Karier
Ancaman untuk Menghambat Perempuan
Menurut riset inisiatif sosial yang bertujuan mencegah pelecehan seksual di tempat kerja bernama Never Okay Project bekerja sama dengan Scoop Asia yang berjudul “Kondisi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja” tahun 2018, hanya 4 persen perempuan pekerja yang tidak pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Sebanyak 40 persen responden bahkan pernah mengalami pelecehan seksual fisik di tempat kerjanya. Dan pelaku paling banyak merupakan atasan atau rekan kerja senior.
Di dunia kerja, cerminannya bahkan semakin nyata dalam bentuk ketidakpercayaan pada perempuan yang menjadi pemimpin. Laki-laki pun berusaha mempertahankan posisinya dengan melecehkan rekan atau bawahan perempuannya, sebagai bentuk ancaman yang sengaja dibuat dan dilakukan untuk menghambat perempuan mencapai posisi yang lebih tinggi dan menjanjikan.
Menurut Heather McLaughlin, Christoper Uggen, dan Amy Backstone dalam penelitian berjudul “Sexual Harassment, Workplace Authority, and the Paradox of Power” (2012), pelecehan seksual di tempat kerja merupakan bentuk hukuman yang diberikan laki-laki kepada perempuan yang mereka nilai tidak berperilaku sesuai dengan “kodrat” femininitas yang seharusnya dilakukan perempuan. Bila perempuan itu berasal dari ras atau kelompok minoritas lainnya, maka kerentanannya untuk menjadi sasaran akan meningkat.
Baca juga: Kesenjangan Gender di Dunia Profesional, Mulai dari Upah sampai Penugasan
Pelecehan yang berbasis seks juga disinyalir muncul karena dorongan laki-laki untuk mempertahankan kekuasaan dan kedudukan yang masyarakat bebankan pada mereka. Yaitu posisi laki-laki sebagai pihak yang dominan, sementara perempuan submisif, dalam hubungan seksual.
Dalam banyak kasus, perempuan yang melaporkan pelecehan seksual yang menimpa dirinya kepada pihak perusahaan malah akan balik disalahkan dengan alasan-alasan klise yang tidak masuk akal. Sebut saja, itu risiko perempuan yang sering bepergian ke luar rumah, sering sendirian di ruang kerja, atau memakai pakaian yang terlalu pendek.
Hal ini membentuk benang-benang merah yang mengantarkan pada simpulan atas fakta bahwa perempuan yang memiliki posisi penting dan memimpin rentan mengalami pelecehan seksual serta diskriminasi di tempat kerja, karena mereka dinilai mengancam dominasi laki-laki.
Absennya Aturan Membuat Terjadinya Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Pelecehan seksual juga semakin dinormalisasi dengan absennya aturan yang tegas melarang pekerjanya untuk melecehkan satu sama lain sekaligus mengatur sanksi bagi mereka yang melakukannya. Menurut riset yang sama dari Never Okay Project, sebagian besar responden mengaku bahwa perusahaan tempat mereka bekerja tidak mempunyai mekanisme yang mengatur penanganan pelecehan seksual secara jelas.
Pelecehan seksual di tempat kerja merupakan bentuk hukuman yang diberikan laki-laki kepada perempuan yang mereka nilai tidak berperilaku sesuai dengan “kodrat” femininitasnya.
Meskipun ini adalah nilai-nilai dasar kemanusiaan yang seharusnya sudah dipahami dan diamini tanpa terkecuali, kehadiran peraturan itu akan menjamin dan menjaga kedudukan perempuan dari laki-laki yang menyalahgunakan kekuasaan mereka dan melakukan manipulasi untuk menemukan pembenaran untuk melakukan pelecehan seksual. Apalagi ketika pelecehan itu dilakukan seorang atasan laki-laki kepada bawahan perempuannya. Korban akan berada pada posisi terimpit dan terancam sehingga kesulitan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Lagi-lagi, bias relasi kuasa bermain dan merugikan perempuan pada akhirnya.
Tapi bukan hanya perusahaan yang bersalah atas absennya regulasi ini. Sampai hari ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang secara langsung dan jelas mengatur persoalan pelecehan seksual, termasuk prosedur pengaduan yang jelas, sampai sanksi bagi para pelakunya. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) belum menjadi angin segar bagi kasus ini, mengingat drafnya masih saja mandek setelah bertahun-tahun dikaji dan diajukan. Akibatnya, kecacatan sistem hukum terkuak setiap kali penyelesaian hukum kasus pelecehan seksual dilakukan.
Baca juga: Kantor Berbudaya Maskulin Tambah Beban bagi Pekerja Perempuan
Mungkin masih segar di ingatan kita akan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menghukum guru honorer Baiq Nuril atas tuduhan “menyebarkan konten asusila” yang disebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal, barang bukti yang dipersalahkan ini adalah rekaman suara atasan Baiq di kantor yang melecehkan dia secara seksual melalui sambungan telepon. Ketika Baiq justru sedang berusaha merekam bukti pelecehan seksual yang menimpa dia, Baiq malah dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Ini adalah bukti bagaimana sistem hukum dan perundangan di Indonesia secara umum tidak satu suara dalam mendefinisikan pelecehan seksual di berbagai spektrum. Tidak ada jeratan hukum yang secara pasti menunjuk kesalahan dan kebiadaban pelecehan seksual. Sampai pada akhirnya, nasib korban masih saja tidak jelas. Sementara para pelaku bisa berkeliaran bebas dan mengancam keselamatan perempuan-perempuan lain.
Menghindari tempat dan posisi yang sebenarnya berpotensi membantu mereka mengembangkan karier kerap kali menjadi pilihan para perempuan yang takut atau merasa terancam. Jelas, hal ini seharusnya tidak dijadikan solusi. Akar masalahnya masih tumbuh semakin subur dan sama sekali tidak terselesaikan. Mengapa yang tidak bersalah yang harus mundur perlahan?