Awas, Kekerasan Seksual Hantui Perempuan Pelamar Kerja

Pada 15 September lalu, Twitter sedang dihebohkan dengan rekrutmen kerja yang sarat akan unsur pelecehan seksual. Rekrutmen tersebut diunggah oleh akun Twitter @AREAJULID hasil curhatan sender yang tengah mencoba melamar kerja di KSP Mitra Niaga. Dalam proses pendaftaran, ia harus mengisi data diri di Formulir Pendaftaran Calon Pegawai melalui Google Form.

“Bagi kalian semua terutama cewek, tetap harus waspada sama lowongan kerja ya, jangan sampai kaya aku yang kegocek di web tempat loker, taunya malah balasan emailnya suruh isi form begini,” tulis sender pada caption unggahannya.

Pertanyaan tak pantas, seperti “Apakah masih virgin?”, “Ukuran bra berapa” wajib dijawab oleh calon pelamar. Tak hanya itu, ia bahkan diminta mengirimkan foto memakai blazer dengan dalaman tanktop dan foto memakai hem putih dengan dua kancing atas dilepas. Pelamar juga disuruh membayar untuk bisa melanjutkan proses rekrutmen kerja di perusahaan tersebut. Sontak pertanyaan dan syarat yang diajukan oleh perusahaan itu membuat warganet geram. Banyak dari mereka yang akhirnya langsung memberikan himbauan bagi para perempuan yang hendak melamar kerja untuk tidak terjebak dalam rekrutmen kerja bodong seperti ini.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Dinormalisasi dan Alat Jatuhkan Perempuan

Perempuan Menjadi Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja

Beruntung, karena kesigapan dari sender yang langsung dapat mengidentifikasi adanya unsur pelecehan seksual dari rekrutmen kerja tersebut, banyak perempuan lain yang akhirnya terhindar dari modus rekrutmen serupa. Meski begitu, sayangnya pelecehan seksual yang berkedok rekrutmen kerja seperti kasus di atas bisa dibilang hanya bagian dari lapisan atas gunung es saja. Nyatanya, perempuan masih terbilang rentan mengalami pelecehan dan kekerasan seksual dalam dunia kerja.

Hal ini misalnya hampir terjadi pada Annisa dan teman sesama perempuan pelamar kerja lainnya. Annisa membagikan kisahnya pada akun instagram pribadi yang diunggah kembali akun Line @iCampusIndonesia pada 2018 silam. Annisa mengaku melamar sebuah lowongan pekerjaan melalui email yang ia dapat dari koran ternama di Indonesia. Tidak berselang lama, ia dihubungi perusahaan untuk datang ke kantor apartemen dalam rangka melanjutkan proses rekrutmen kerja.

Setelah sampai di alamat tersebut, ia diminta menunggu di lobi dan bertemu dengan perempuan lain. Tidak disangka ternyata perempuan tersebut baru saja menjalani proses rekrutmen dari perusahaan yang sama dengannya. Perempuan yang ia temui ini pun langsung menyuruh Annisa untuk pulang dan tidak lanjut proses rekrutmennya. Usut punya usut, perempuan tersebut mengalami pelecehan seksual selama proses wawancara berlangsung. Selama 3 jam proses wawancara, perempuan tersebut ditanyai hal tidak senonoh oleh pewawancara dan dilecehkan oleh laki-laki perekrut kerja. Ia bahkan ditawari keringanan ganti rugi kursi sebesar Rp1,8 juta karena dituduh merusakkan kursi dengan menjadi pacarnya.

Pengalaman serupa terjadi pada 11 perempuan yang menjadi korban penipuan rekrutmen kerja yang berujung pada kekerasan seksual pada Agustus 2020. Pelaku bernama Suherman, supir angkot mengaku sebagai HRD tim kesehatan. Ia memasang iklan lowongan kerja di akun Facebook palsu. Dari iklan lowongan kerja ini, banyak perempuan yang kemudian tertarik ingin mendaftar.

Baca Juga:Berkaca dari Australia: Cara Menangani Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Mengutip pernyataan AKBP M Yoris Marzuki dari Kapolres Cimahi melalui Intisari online.com, dalam rekrutmen palsu ini, Suherman meminta korban membayar uang administrasi senilai  Rp1,5 juta sebagai biaya administrasi dan berfoto tanpa busana dengan alasan untuk tes kesehatan. Aksi Suherman ini dilakukan sejak Februari 2020 dan berujung pada pemerkosaan.  Sebanyak empat perempuan diperkosa olehnya dengan cara diancam. Ia mengancam para korban akan menyebarkan foto tanpa busana yang telah mereka kirim ke internet jika tidak mau menuruti kemauannya berhubungan seks. Beraksi hampir selama lima bulan, Suherman akhirnya ditangkap di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Apa yang dilakukan oleh Suherman pada perempuan korban adalah bukti nyata bagaimana rentannya perempuan sebagai korban pelecehan dan kekerasan seksual dalam proses rekrutmen kerja.

Dikutip dari laman firma hukum Lipsky Lowe asal Amerika Serikat, pelecehan dan kekerasan seksual dalam proses rekrutmen kerja dibagi menjadi dua bentuk, pelecehan seksual Quid Pro Quo (Quid Pro Quo Sexual Harassment) dan lingkungan kerja yang tidak bersahabat (Hostile Work Environment).

Quid Pro Quo Sexual Harassment mengacu pada pelecehan seksual yang dapat berujung kekerasan seksual yang terjadi dalam proses rekrutmen kerja. Dalam hal ini tawaran pekerjaan mungkin didasarkan pada persetujuan pelamar untuk melakukan tindakan seksual tertentu, misalnya berciuman, menyentuh, hubungan seksual. Jika pelamar tidak melakukan tindakan seksual tertentu yang diminta oleh perekrut kerja umumnya, pelamar kerja akan diancam. Sedangkan Hostile Work Environment mengacu pada pengalaman proses perekrutan di mana pelamar kerja mengalami perilaku verbal atau visual fisik yang tidak diinginkan yang bersifat seksual yang menciptakan suasana yang membuat pelamar kerja tidak nyaman atau cemas berlebih. Misalnya perekrut kerja membuat isyarat atau komentar bermuatan seksual tentang tubuh pelamar kerja.

Baca Juga:Jika Kantor Abai dengan Kekerasan Seksual, Apa yang Bisa Dilakukan?

Absennya Perlindungan Hukum bagi Perempuan Pelamar Kerja

Pertanyaannya, berapa banyak perempuan pelamar kerja yang telah menjadi korban sejauh ini? Dalam laporan PSBB (Pelecehan Seksual Bukan Bercanda) dari Never Okay Project, ditemukan, sepanjang 2018 hingga 2020 terbukti ada sebesar 5,98% pelecehan seksual terjadi sejak awal hubungan kerja terjalin atau saat proses rekrutmen kerja.

Berdasarkan data yang terkumpul,kekerasan dan pelecehan seksual  di dunia kerja kerap terjadi secara berulang, sehingga 1 kasus bisa mencakup beberapa jenis bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Selain itu, pada beberapa kasus ditemukan, kekerasan dan pelecehan seksual dilakukan bertahap di mana pelaku memulai dengan tindakan pelecehan yang biasanya sudah dinormalisasi, termasuk pelecehan seksual verbal, pelecehan seksual isyarat, dan lain-lain. Tindakan pelecehan yang dinormalisasi ini lalu meningkat ke tindakan dengan spektrum yang lebih berbahaya, seperti pelecehan seksual fisik dan pemerkosaan.

Sebanyak 52 kasus pelecehan dan kekerasan seksual dalam dunia kerja juga tercatat dalam laporan Never Okay Project  yang dilaporkan ke kepolisian. Sayangnya hanya ada 1 kasus di mana pelaku akhirnya divonis penjar,a sementara ada 1 kasus dengan pelaku yang divonis bebas, dan 1 kasus lain di mana korban divonis penjara. Lalu, terdapat 7 kasus yang tidak teridentifikasi kelanjutannya.

Dari data di atas maka dapat dilihat bagaimana pemerintah masih punya PR besar dalam memberikan ruang aman bagi perempuan pekerja. Selama ini, perempuan utamanya perempuan pelamar kerja tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang mereka alami. Dikutip dalam laporan singkat Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja yang dikeluarkan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, rentannya perempuan menjadi korban karena pengaturan larangan dan sanksi kekerasan dan pelecehan seksual dalam hukum pidana baik hukum pidana khusus dan umum (termasuk di dalamnya pengaturan pidana dalam UU Ketenagakerjaan) telah ada, namun terbatas jenis dan cakupannya.

Sementara di KUHP, tidak diatur secara spesifik tentang kekerasan yang terjadi di wilayah mana, sepanjang  itu terjadi di Indonesia. Pun, dalam UU Ketenagakerjaan, tidak ada pengaturan sanksi dan perlindungan hak perempuan terhadap tindak kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja.

Dikarenakan absennya perlindungan hukum yang diberikan negara pada perempuan pekerja, meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja menjadi sangat penting. Kerangka Konvensi ILO 190 mendefinisikan pekerja dan tempat kerja secara luas. Dikutip langsung dalam dokumen itu, tepatnya Pasal 2 ayat 1, konvensi ini melindungi pekerja dan orang lain di dunia kerja termasuk pencari dan pelamar kerja. Dalam ayat 2 dilanjutkan, konvensi ini juga berlaku untuk semua sektor, baik swasta maupun publik, baik di perekonomian formal maupun informal, di daerah perkotaan perdesaan.

Pada Pasal 3 ditegaskan, konvensi berlaku untuk pelecehan dan kekerasan di dunia kerja yang terjadi dalam perjalanan, terkait dengan atau timbul dari pekerjaan. Misalnya saja selama perjalanan, pelatihan, acara atau kegiatan sosial yang terkait dengan pekerjaan atau melalui komunikasi terkait pekerjaan, termasuk yang dimungkinkan oleh teknologi informasi dan komunikasi.

Dilansir dari Parapuan, Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM (HR), PhD, periset, aktivis, dan dosen Universitas Gadjah Mada dalam seminar daring Stop Kekerasan di Dunia Kerja pada (29/6) menyatakan, ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 bisa selaras dengan pengesahan RUU PKS sebagai bentuk perlindungan untuk para pekerja di dunia kerja. Dengan begitu, perempuan akan mendapatkan perlindungan hukum menyeluruh dari negara.

Read More