Apa Hukum Perempuan Bekerja di dalam Islam?
Penulis: Jasmine Floretta V.D.
Beberapa tahun belakang ini makin banyak akun-akun media sosial bernafas Islami bertebaran dengan jumlah followers dan engagement yang luar biasa tinggi di setiap unggahannya. Sebutlah Indonesia Tanpa Pacaran yang sudah menggaet 1 juta pengikut di Instagram atau Tentang Islam yang sudah menggaet 7 juta pengikut di Facebook.
Yang menimbulkan kekhawatiran dari akun-akun media sosial ini adalah bagaimana mereka secara jelas mengajak perempuan untuk keluar dari ranah publik dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dari ketaatan beragama. Misalnya pada unggahan Tentang Islam 11 Oktober 2019 lalu yang mengutip pembicaraan Ustad Firanda Adirja yang berbunyi “Wanita itu fitrahnya di rumah. Jika dia suka keluyuran dan betah di luar rumah, berati dia sudah keluar dari fitrahnya”. Unggahan ini mendapatkan total likes sebanyak 12.000, angka yang sangat fantastis untuk sebuah unggahan yang ingin mendomestikasi perempuan dan di saat bersamaan juga memiliki implikasi pada kriminalisasi perempuan pekerja.
Pertanyaan mendasar pun muncul dari unggahan-unggahan seperti ini: Apakah Islam melarang perempuan bekerja di ruang publik, sehingga jika mereka bekerja maka perempuan telah menyalahi kodrat mereka sendiri? Jadi apakah ada hukum perempuan bekerja di agama Islam?
Dr. Iklilah MD Fajriyah, Kepala Pusat Riset Gender Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia, mengatakan dalam produk hukum Islam atau fikih selalu ada wacana yang tidak tunggal. Hal tersebut menjadi catatan dasar terlebih dahulu dan pasti akan muncul di semua isu yang terkait dengan isu gender, termasuk ketika berbicara tentang perempuan pekerja, ujarnya.
“Kalau kita merujuk pada pertanyaan boleh enggak sih perempuan bekerja dalam sudut pandangan Islam, jawabannya ada yang berpendapat boleh, ada juga yang berpendapat tidak boleh. Dua-dua pendapat ini merujuk pada teks, ada yang merujuk pada Al-Quran ada juga yang merujuk pada hadis. Nikmatnya kita menjadi seorang muslim adalah kita bisa memilih yang mana yang menurut kita paling pas dengan visi misi hidup kita,” ujar Iklilah kepada Magdalene (4/11).
Baca juga: Khadijah sampai Fatima Al-Fihri: Jejak Pemimpin Perempuan dalam Sejarah Islam
Hukum Perempuan Bekerja: Istri-Istri Nabi Ternyata Bekerja
Ia mengatakan, kalau kita melihat dari konteks sejarah Islam itu sendiri, istri Nabi Muhammad dan perempuan-perempuan sahabat Nabi telah menempati berbagai posisi di ranah publik. Istri pertama Nabi, Khadijah, saja adalah seorang perempuan pengusaha sukses yang perdagangannya melintasi Jazirah Arab. Bahkan ketika Khadijah sudah menikah dengan Rasul, Rasul tidak melarang Khadijah untuk melanjutkan bisnisnya.
Kita juga mengetahui istri Nabi yang lain, Aisyah adalah tokoh perempuan intelektual. Aisyah memiliki kontribusi besar dalam perkembangan ilmu hadis melalui tiga hal yaitu periwayatan, pemahaman, dan pengajaran hadis sebagai seorang guru.
Selain istri-istri Nabi, sebenarnya masih banyak perempuan-perempuan hebat yang berpengaruh karena perannya di ruang publik, seperti salah satunya Asy-Syifa binti Abdullah.
Mohd Quzaid al Fitry B. Termiji, akademisi ilmu fikih asal Malaysia mengatakan dalam jurnal akademiknya, bahwa seperti Khadijah, Asy-Syifa adalah seorang pengusaha kaya yang sukses. Asy-Syifa bahkan ditunjuk sendiri oleh sahabat dan pengganti Nabi, Umar bin Khattab, untuk menangani pasar kota Madinah sebagai hisab (pengawas). Sebagai hisab, Asy-Syifa mendidik orang-orang yang curang dan mengawasi mereka. Dirinya juga memiliki otoritas untuk menghukum pihak yang bersalah jika ketahuan melakukan kecurangan dalam berdagang.
Hal yang terpenting di dalam Islam mengenai bekerja di ruang publik bukan “siapa” yang melakukan kegiatan ekonomi, tapi “bagaimana” laki-laki dan perempuan melakukannya dengan prinsip-prinsip yang mengedepankan semangat keadilan dan kesetaraan.
Dari potongan kisah inspiratif istri-istri Nabi beserta perempuan sahabat, maka apa yang mereka lakukan sebenarnya merupakan sebuah implementasi nyata dan refleksi dari hadis sahih riwayat Thabrani dan Daruquthni yang berbunyi “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain”.
Iklilah menggarisbawahi kata annas yang berarti manusia dalam hadis ini. Hadis ini tidak memakai kata khairul rijal atau diartikan sebagai sebaik-baiknya laki-laki, ujarnya, sehingga hadis ini bersifat universal, diperuntukkan baik untuk laki-laki juga perempuan.
“Maka demikian semakin besar cakupan kebermanfaatan seseorang, derajatnya kebaikannya akan lebih tinggi. Bukan berarti perempuan yang memutuskan untuk di rumah mereka tidak bermanfaat. Dia tetap mempunyai manfaat yang signifikan bagi keluarganya, untuk anak anaknya, untuk suaminya, tapi cakupan kebermanfaatannya hanya sampai situ,” ujarnya.
“Tapi bayangkan jika dia meluangkan sedikit waktunya di luar rumah misalnya, dia punya keahlian dalam mengajar, kebermanfaatannya bertambah. Sehingga kalau kita melihat bahwa bagaimana hukum perempuan bekerja di dalam Islam, saya dalam posisi meyakini bahwa bekerja itu bukan hanya sebagai sesuatu yang dibolehkan namun dianjurkan karena merujuk pada hadis tadi,” kata Iklilah.
Selain hadis sahih riwayat Thabrani dan Daruquthnim, Iklilah juga mengatakan dasar argumen mengenai perempuan pekerja di dalam agama Islam juga dapat dilihat dari surat An-Nahl ayat 97, yang menyatakan bahwa Allah akan memberikan kehidupan yang baik kepada siapa pun, baik laki-laki atau perempuan, yang mengerjakan amal saleh.
Baca juga: Kepemimpinan Perempuan Islam Indonesia yang Membumi
“Jika kita perempuan bekerja dengan niat dan caranya baik sebagai bagian dari ibadah, sebagai bagian dari amal saleh, maka kebaikan akan datang,” ujar Iklilah.
Cendekiawan Islam Prof. Musdah Mulia juga menyatakan hal yang sama dalam bukunya Ensiklopedia Muslimah Reformis (2019). Menurutnya, ayat An-Nahl tersebut jelas menunjukkan bahwa Islam memiliki semangat kuat terhadap penegakan kesetaraan gender, bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kewajiban untuk beramal saleh.
Hal ini, tulisnya, bisa dilihat juga dari Surat Asy-Syura ayat 42 yang secara tegas mengajak manusia, baik laki-laki dan perempuan, agar bermusyawarah dalam segala pengambilan keputusan serta mewajibkan infak dari harta yang diberikan Allah tersebut. Menurut Musdah, ayat ini dijadikan dasar imbauan bagi setiap orang baik bagi laki-laki dan perempuan untuk beraktivitas di bidang ekonomi.
Ia menambahkan, manusia diimbau untuk bekerja mencari penghasilan yang dapat menopang hidup mereka secara layak sehingga mampu melakukan ibadah dengan baik dengan menunaikan zakat dan memberi infak atau sedekah bagi saudara juga saudari kita yang tidak mampu. Musdah juga menegaskan bahwa Islam membebaskan kepada perempuan untuk berkiprah dalam bidang apa pun termasuk bidang ekonomi dengan tidak membedakan laki-laki dan perempuan dalam kerangka kerja dan fungsinya.
Hal yang terpenting di dalam Islam mengenai bekerja di ruang publik, menurutnya, tidak mengarah pada “siapa” yang melakukan kegiatan ekonomi, tapi “bagaimana” laki-laki dan perempuan melakukannya dengan prinsip-prinsip yang mengedepankan semangat keadilan dan kesetaraan.
Jasmine Floretta V.D. adalah seorang BTS ARMY dan pencinta kucing garis keras. Sedang menjalani studi S2 di Kajian Gender UI dan memiliki minat mendalam pada kajian tentang penggemar dan isu terkait peran ibu.
Read More