Cara Paling Mudah Menghitung THR Prorata untuk Karyawan Baru
Setiap karyawan memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, salah satunya mendapatkan THR alias Tunjangan Hari Raya. THR merupakan salah satu hal yang bisa dibilang sudah ditunggu oleh setiap karyawan saat menjelang hari raya Idul Fitri atau Hari Raya lainnya. Tetapi jangan salah, THR tak cuma diberikan kepada karyawan yang beragama Islam yang sedang merayakan Idul Fitri.
Selain Hari Raya Idul Fitri, tunjangan ini akan diberikan pada waktu Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan sebagainya tergantung dari agama yang dianut oleh karyawan dan kebijakan perusahaan. Tapi umumnya THR diberikan menjelang Lebaran karena banyak orang pun harus memberikan THR pada staf rumah tangga, misalnya. Karenanya, biasanya semua karyawan dan apa pun kepercayaan yang ia miliki akan tetap mendapatkan THR oleh perusahaan.
Baca Juga: Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan: Problem Klasik yang Masih Mengusik
Tunjangan hari raya tidak bisa dianggap sebagai suatu hal yang sepele, karena pemberiannya harus diperhitungkan dengan baik dan benar. Sudah ada aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur pemberian tunjangan ini. Lalu, apa sih sebenarnya THR itu dan bagaimana cara menghitung prorata THR yang benar?
Pengertian THR atau Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah hak pendapatan karyawan berupa uang yang wajib atau harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawan saat menuju Hari Raya Keagamaan.
Hari Raya Keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri untuk karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal buat karyawan yang beragama Kristen Katolik serta Protestan, Hari Raya Nyepi untuk karyawan yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak untuk para pekerja yang beragama Buddha.
Peraturan yang Dibuat Pemerintah dalam Pemberian Tunjangan Hari Raya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 untuk setiap Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Risa E. Rustam: Pemimpin Perempuan Perlu untuk Atasi Kesenjangan Gender di Tempat Kerja
Surat edaran tentang THR 2021 ini ditujukan buat seluruh gubernur di Indonesia.
Aturan lengkap serta Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya 2021 diambil dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab). Dalam Surat Edaran tersebut diatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021, di antaranya:
- THR Keagamaan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan;
- Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih;
- THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
- Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah;
- Sementara bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah;
- Adapun bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
- Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Cara Menghitung Prorata THR
Umumnya, cara menghitung prorata THR didasarkan pada hari yang tertera di kalender. Apabila karyawan sudah bekerja lebih dari 1 tahun, maka karyawan tersebut akan memperoleh THR sebesar upah 1 bulan. Kalau untuk ketentuan THR untuk karyawan baru, yang misanya baru bekerja selama 1 bulan atau kurang dari 1 tahun, maka mereka akan mendapatkannya dengan perhitungan:
(Masa Kerja/12) x Upah 1 bulan
Contohnya, seorang karyawan baru bekerja di perusahaan pada tanggal 2 Januari, dan di saat pembagian THR, ia sudah bekerja selama 6 bulan 20 hari. Jika kasusnya seperti ini, maka perusahaan bisa menentukan untuk melakukan pembulatan ke bawah atau ke atas.
Baca Juga: 10 Hal yang Tidak Boleh Kamu Katakan Terhadap Rekan Kerja di Kantor
Misalnya menjadi 6 bulan atau 7 bulan. Apabila dibulatkan menjadi 6 bulan, maka THR yang diterima karyawan adalah persis dengan cara perhitungan sebelumnya, yaitu (masa kerja/12) x upah 1 bulan. Maka, cara menghitung prorata hari untuk THRnya adalah 6/12 x upah 1 bulan. Upah atau gaji yang dimaksud di sini adalah gaji pokok serta tunjangan tetap.
Waktu Pemberian THR Pada Karyawan
Sudah kita bahas di atas kalau pembayaran tunjangan hari raya harus diberikan satu kali dalam setahun. Tunjangan Hari Raya ini harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini berguna supaya karyawan punya waktu yang cukup untuk menikmati hak tersebut bersama keluarga.
Banyak perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak bisa memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terkait hal ini, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota supaya bisa memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan diskusi dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.
Kesepakatan ini dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Kesepakatan mengenai kapan pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan tersebut harus dipastikan tak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan nominal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan yang mengelar kesepakatan dengan karyawan atau buruh agar mengabarkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.
Sanksi untuk Perusahaan Terkait THR
Pemerintah Indonesia akan memberikan denda dan sanksi buat perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: 4 Cara Hadapi ‘Mansplaining’ dan Interupsi dari Rekan Kerja
“Terpaut denda, perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar dari berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.”
Terkait dengan denda administratif, Menaker Ida menjelaskan, buat perusahaan yang tak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan, akan dikenakan denda administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
Sanksi administratif tersebut berbentuk, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Ida memastikan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, pemerintah tidak menutup pintu dialog. Buat perusahaan yang tidak sanggup membayarkan THR bagi para pekerjanya sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Ida meminta bantuan para gubernur dan bupati atau wali kota supaya memberikan jalan keluar dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk memperoleh kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.
Ketentuan Tunjangan Hari Raya untuk Karyawan Kontrak
Sudah kita bahas di atas, THR tak cuma diberikan buat karyawan tetap saja, namun karyawan kontrak juga wajib mendapatkan Hak THR atau Tunjangan Hari Raya mereka dari perusahaan. Cara menghitung THR untuk karyawan kontrak sebenarnya tidak berbeda dari karyawan tetap. Cuma yang harus diperhatikan adalah perbedaan tentang jangka waktu berakhirnya hubungan kerja antara karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Baca Juga: 5 Tips Jadi HRD Profesional untuk Lingkungan Kerja Setara
Pemerintah sudah mengatur untuk THR pegawai kontrak. Pada peraturan pemerintah tersebut dinyatakan kalau karyawan dengan sistem Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu atau kalau disingkat menjadi PWKTT. Apabila kontraknya sudah terputus terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka pegawai atau karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Tetapi jika hubungan kerja karyawan kontrak tersebut berakhir sudah lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka mereka tak punya hak untuk memperoleh Tunjangan Hari Raya. Selain itu tidak ada peraturan tentang batasan waktu 1 bulan buat pegawai dengan sistem PKWT seperti yang terjadi pada karyawan tetap.
Read More