Kepemimpinan Perempuan Era Orde Baru: Jadi Istri dan Ibu Nomor Satu
Kepemimpinan Perempuan Era Orde Baru – Salah satu ciri khas rezim Orde Baru adalah penyeragaman, termasuk penyeragaman peran dan gerakan perempuan. Melalui sistem yang dibentuk oleh pemerintah dan penanaman nilai-nilai patriarkal, perempuan dipusatkan di ranah domestik sekalipun celah-celah untuk berkiprah di ranah publik bagi mereka terbuka. Perempuan bisa bekerja, memimpin usaha ataupun organisasi, tetapi peran mereka masih tidak terpisahkan dari predikat “istri” atau “ibu”.
Dalam pemerintahan Soeharto, aktivisme perempuan sangat dibatasi. Lewat organisasi seperti Dharma Wanita dan Kongres Wanita Indonesia (Kowani), pemerintah mendefinisikan peran perempuan.
Dalam Dharma Wanita, yakni organisasi untuk para istri pegawai negeri sipil, terdapat nilai-nilai bernama Panca Dharma Wanita yang ditanamkan bagi perempuan-perempuan Indonesia: (1) Wanita sebagai istri pendamping suami; (2) Wanita sebagai ibu rumah tangga; (3) Wanita sebagai penerus keturunan dan pendidik anak; (4) Wanita sebagai pencari nafkah tambahan; dan (5) Wanita sebagai warga negara dan anggota masyarakat.
Peran-peran ini berlawanan dengan semangat perjuangan Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), organisasi perempuan progresif pada periode pemerintahan Soekarno. Dalam Penghancuran Gerakan Perempuan: Politik Seksual di Indonesia Pascakejatuhan PKI (2010), peneliti Belanda Saskia Wieringa mengungkapkan bahwa Gerwani menentang cara pandang perempuan sebagai pelengkap suami, dan menganggap penting akses pendidikan bagi perempuan.
Baca juga: ‘Athena Doctrine’ dan Mengapa Nilai-nilai Feminin Penting dalam Memimpin
Sementara itu, terkait Kowani, semula organisasi ini merupakan turunan dari Perikatan Perempoean Indonesia, yaitu badan pemufakatan yang terbentuk setelah Kongres Perempuan I yang kini diperingati sebagai Hari Ibu di Indonesia. Menurut Julia Suryakusuma dalam Ibuisme Negara: Konstruksi Sosial Keperempuanan Orde Baru (2011), berbagai kepentingan organisasi-organisasi perempuan dipayungi oleh Kowani pada masa awal berdirinya. Namun saat Soeharto memimpin, independensi Kowani mulai pudar.
Tujuan menanamkan peran tradisional perempuan mencuat dalam pidato Soeharto bertepatan dengan Hari Ibu pada 1978 di Balai Sidang Senayan, Jakarta. Ia mengatakan, “…betapa pun kemajuan yang ingin dicapai kaum wanita, namun kaum wanita tidak ingin kehilangan sifat-sifat kewanitaan dan keibuannya. Kemajuan wanita Indonesia haruslah berarti penyempurnaan sifat dan kodratnya sebagai wanita, sebagai ibu. Wanita yang kehilangan sifat dan peranan kewanitaan dan keibuannya pasti tidak akan mengalami kebahagiaan sejati.”
Selain Dharma Wanita, juga dibentuk Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang awalnya bernama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga dan sempat berganti menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. Sosialiasi gerakan PKK ini digagas oleh Isriati Moenadi, istri gubernur Jawa Tengah yang menjabat pada tahun 1967, setelah melihat kondisi masyarakat yang mengalami busung lapar.
PKK menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengontrol dan membentuk perempuan di level akar rumput. Dalam studi terhadap kelompok PKK di Desa Buniwangi, Jawa Barat, Julia melihat PKK berusaha menciptakan standar perempuan Indonesia ideal lewat berbagai programnya seperti pelajaran mengenai peran perempuan menurut agama Islam, cara berpakaian, memasak, atau menanamkan nilai Pancasila.
Baca juga: Perempuan Lebih Emosional dan Mitos-mitos Soal Perempuan di Dunia Profesional
Program-program PKK dirancang sedemikian rupa untuk meneguhkan nilai-nilai patriarkal yang mendorong perempuan tenggelam dalam ranah domestik, seperti urusan pengasuhan atau kesehatan anak dan ibu, serta berpartisipasi mendukung agenda pembangunan lewat penerapan massal program Keluarga Berencana (KB).
Selain melalui dua organisasi ini, pelanggengan domestifikasi perempuan semasa Orde Baru juga tersurat dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974. Dalam bab IV mengenai hak dan kewajiban suami-istri, Pasal 31 Ayat 3 menyebutkan, “Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga”. Sementara dalam Pasal 34 Ayat 2 menetapkan bahwa “istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”. Bila salah satu pihak melalaikan kewajibannya, pihak lainnya bisa mengajukan gugatan ke pengadilan sebagaimana ditulis di Pasal 34 Ayat 3.
Minim Kursi bagi Perempuan, Kecuali Ada Pengaruh Jabatan Suami
Dalam tubuh organisasi Dharma Wanita, perempuan memang bisa menduduki pucuk kekuasaan di sana. Namun hierarki dalam Dharma Wanita senantiasa mengikuti struktur negara sehingga, seperti ditulis Julia Suryakusuma dalam Jurnal Perempuan, organisasi ini tidak lain dari replika negara. Istri menteri akan mengetuai Dharma Wanita pada level kementerian, begitu pula istri-istri pejabat lain hingga level desa. Dengan demikian, posisi perempuan yang memimpin bukan terkait oleh kemampuan personalnya, melainkan posisi suaminya di ranah politik.
Posisi perempuan yang memimpin semasa Orde Baru bukan terkait oleh kemampuan personalnya, melainkan posisi suaminya di ranah politik.
Begitu pun dengan PKK. Perempuan istri pejabat wilayah setempat (di tingkat provinsi/kota/kabupaten) yang ditunjuk menjadi pembina maupun pelindung. Masa jabatan Ketua Tim Penggerak PKK tingkat provinsi hingga kelurahan bergantung pada masa jabatan suami masing-masing.
Di luar organisasi-organisasi ini, kepemimpinan perempuan masih jauh dari kata menonjol. Dalam pemerintahan saja, selama Soeharto memimpin, kurang dari sepuluh perempuan pernah menduduki jabatan menteri. Itu pun terbatas pada bidang urusan peranan wanita, sosial, dan pertanian.
Sementara dalam lembaga legislatif, keterwakilan perempuan juga masih sangat minim. Aturan mengenai kuota 30 persen bagi perempuan untuk menjadi wakil rakyat baru muncul di era Reformasi, lewat UU No. 31/2002 tentang Partai Politik, UU No. 12/2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2/2008 tentang Partai Politik, dan UU No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD.
Kepemimpinan Perempuan Era Orde Baru: Peran Ganda, Beban Berlapis
Perempuan yang terlibat dalam PKK didorong untuk menjalankan peran-peran tradisional seiring dengan peran mendukung pembangunan yang digadang-gadang pemerintah. Dalam Modul Jilid 1 Kepemimpinan Perempuan di Desa yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2017 lalu, tertulis bahwa PKK pada awalnya diarahkan untuk mendorong kemajuan perempuan agar dapat memainkan peran gandanya secara baik, yaitu pengelola keluarga, pencari nafkah, dan pelaku pembangunan.
Baca juga: Mengapa Keberagaman dalam Kepemimpinan di Organisasi itu Penting
Peran ganda yang muncul sebagai konsekuensi keterlibatan atau kepemimpinan perempuan era Orde Baru dan dalam organisasi ini mendapat kritik banyak pihak. Dalam agenda pemerintah, khususnya terkait PKK, peran ganda ini justru didukung, atau bahkan dilihat sebagai hal yang wajar dalam upaya pemberdayaan perempuan maupun demi pembangunan negara. Namun penelitian Sari Andajani dkk. yang berjudul “Women’s Leadership in Indonesia: Current Discussion, Barriers, and Existing Stigma” memperlihatkan sisi gelapnya.
Mereka menilai, konsep peran ganda yang beriringan dengan “superwoman” di mana perempuan bisa menjalankan peran publik dan domestik sekaligus, akan mudah sekali membuat perempuan terjebak dalam perasaan tereksploitasi dan terbebani luar biasa. Perempuan yang mengejar hal ini merasakan tuntutan untuk senantiasa berhasil baik di ranah domestik sebagai ibu dan istri yang sempurna, maupun ranah publik.
Peran ganda juga menjadi problematik karena tolok ukur kesuksesannya yang ambigu, khususnya di ranah domestik. Andajani dkk. menulis, kesuksesan di ranah publik memang ada ukurannya yang cukup jelas, namun di ranah domestik, takaran kesuksesan kerap kali tidak berujung, penuh tuntutan, dan ukuran yang jelas.
Meskipun Orde Baru sudah berakhir, nilai-nilai patriarkal yang dilanggengkan saat itu dan menghalangi kepemimpinan perempuan seperti era Orde Baru untuk berkiprah dan memimpin di ranah domestik, masih sering ditemukan dalam masyarakat. Tumbuh suburnya pandangan ini sampai sekarang menunjukkan keberhasilan dikte Orde Baru terhadap perempuan Indonesia mengenai peranan dan batasan-batasannya. Hal itu dilakukan dengan sangat terstruktur sampai level paling bawah, dan hidup sebagai kesadaran sebagian perempuan yang menurut mereka tidak terbantahkan karena didukung oleh pandangan banyak orang dan institusi lainnya.
Read More