Makin hari makin sering kita mendengar kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai perusahaan startup. Bahkan di antara perusahaan tersebut, ada yang sudah punya nama besar, dengan jumlah karyawan tak sedikit. Sebut saja Ruangguru, Meta, Twitter, Shopee, sampai salah satu perusahaan marketplace besar di Indonesia, GoTo.
Tak tanggung-tanggung, jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai ribuan orang sekaligus. Kendati dijanjikan diberi pesangon dan sejumlah tunjangan lainnya, tapi kasus PHK massal di GoTo dan perusahaan lain ini patut jadi sorotan.
Biasanya, perusahaan startup seperti GoTo, punya alasan PHK yang mirip-mirip. Mulai dari mengubah strategi usaha, sampai melakukan penghematan karena perusahaan harus bersiap hadapi resesi ekonomi yang diprediksi terjadi tahun depan. Resesi ini sendiri agak ngeri-ngeri sedap, mengingat anggaran kas mereka juga sedang tak cukup baik-baik saja. Laporan keuangan resmi yang dirilis di Meta misalnya menyebutkan, pada kuartal 3 2022, pendapatan Meta ambles sebesar 4 persen year-on-year pada kuartal 3 2022, menjadi US$27,7 miliar, dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar US$29 miliar.
Aspek Hukum dari Badai PHK Massal Perusahaan Startup
Dikutip dari Hukum Online, Andy William Sinaga, Advokat sekaligus Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia bilang, perusahaan harus memerhatikan ketentuan yang jelas terkait perusahaan, termasuk PHK, jam kerja, upah, lembur, dan bonus.
Sayangnya, dalam pengamatan Andy, banyak perusahaan startup yang tidak memberikan perlindungan kerja memadai untuk karyawan. Karena banyak perusahaan startup yang pemiliknya tidak berada di Indonesia dan menjalankan aktivitas kerja secara daring, karyawan cenderung sulit menuntut pertanggungjawaban. Terlebih ketika pemilik usaha melakukan pelanggaran terhadap perlindungan tenaga kerja.
Baca Juga: Apa Itu Startup Bubble dan Mengapa Startup Melakukan PHK Besar-besaran?
Di Indonesia sebenarnya sudah punya regulasi yang mengatur hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja, seperti Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Lalu, bagaimana dalam kasus PHK? Apa yang bisa karyawan lakukan? Upaya yang bisa kita lakukan bila terjadi PHK sepihak adalah pekerja bisa mengajukan perjanjian bersama atau menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, PHK sah waktu perusahaan dan pekerja memang setuju. Pekerja yang memang dirinya tidak terima di PHK secara sepihak, bisa mencoba melakukan dua cara tersebut.
Korban PHK sepihak tanpa ada alasan dalam hal ini memang masih punya kewajiban dan hak yang harus diperjuangkan. Karena itulah, perusahaan mesti paham dan berkomitmen untuk tak semena-mena melakukan PHK.
Tips Mempersiapkan Diri Menghadapi PHK
Mendengar peringatan kalau perusahaan akan melakukan PHK (pemutusan hak kerja) massal, tentu membuat kita sebagai karyawan akan kaget serta stres. Meskipun begitu, ada beberapa hal yang dapat kamu lakukan untuk mempersiapkan diri sejak ada desas-desus atau memang pihak perusahaan memberitahukan secara resmi.
Di bawah ini, beberapa persiapan yang bisa kamu coba untuk lakukan.
- Mempunyai dana darurat
Persiapan pertama untuk menghadapi badai PHK adalah dengan mempunyai dana darurat. Sebaik apa pun posisi dan kinerja kamu selama ini, ada kemungkinan keuangan perusahaan tiba-tiba terganggu atau malah perusahaan bangkrut, lalu mau tidak mau perusahaan harus melepas banyak karyawannya.
Baca Juga: Apa itu Surat Peringatan Kerja? dan Cara Tepat dalam Menanggapinya
Kalau hal ini terjadi secara tiba-tiba, mencari pekerjaan baru pasti butuh waktu bukan? Di sinilah fungsi dana darurat sebenarnya.
Dengan dana darurat, paling tidak kamu dapat bertahan hidup setidaknya 6 sampai 12 bulan (tergantung tanggungan) tanpa belum adanya pemasukan tetap.
Setelah akhirnya bisa memperoleh pekerjaan baru, usahakan untuk tetap menyisihkan uang dari gaji untuk disimpan sebagai dana darurat, ya.
- Mempelajari skill yang relevan dengan bidangmu
Persiapan selanjutnya untuk menghadapi PHK, kamu dapat mempersiapkan diri dengan mempelajari beragam skill yang relevan dengan bidang pekerjaanmu.
Kamu bisa mengikuti kursus dengan sertifikasi. Karena sertifikasi yang kamu sudah kamu miliki nantinya, dapat menjadi nilai tambah saat melamar kerja di tempat baru.
Bisa saja kan, saat melamar kerja ada banyak pesaing dengan pengalaman kerja yang sama denganmu, namun kamu jadi lebih unggul di mata perusahaan, karena mempunyai sertifikasi lebih.
- Tetap bersikap positif
Meskipun kamu sudah mengetahui kalau akan ada PHK, kamu tetap harus menghadapinya, dengan bersikap positif di kantor. Kamu tetap harus membereskan setiap pekerjaanmu, dan sebaiknya jangan sampai menjelekkan perusahaan atau atasan kamu di kantor.
- Memperbarui CV dan portofolio
Dikutip dari Forbes, kamu perlu untuk terus memperbarui CV dan portofolio. Mengapa begitu? Ini dilakukan agar kamu bisa sat set sat set menemukan peluang kerja baru jika terjadi PHK sepihak dan mendadak.
Baca Juga: Balada Budak Korporat dan Solusi Lawas Jadi PNS
- Membuat catatan keuangan pribadi
Setelah perusahaan sudah mengumumkan kamu termasuk salah satu pekerja yang terkena PHK, makan penting untuk membuat catatan keuangan pribadi
Kamu juga harus mengurangi pengeluaran yang dirasa kurang penting agar dapat fokus pada kebutuhan primer.
Kamu pun dapat mencari tahu mengenai pesangon PHK yang seharusnya perusahaan berikan.
6. Merefleksi diri
Persiapan terakhir yang dapat kamu lakukan untuk menghadapi badai PHK adalah dengan merefleksikan diri. Memang, kamu harus fokus dalam mencari pekerjaan lagi. Namun, waktu ini dapat juga kamu manfaatkan untuk mencari tahu apa yang apa yang sebenarnya menjadi tujuan kamu.
Setelah lama berkarier, mungkin kamu sadar kalau mau mencoba bekerja freelance sambil membuat usaha sendiri? Intinya, pergunakan waktu ini untuk lebih mengenali dirimu lebih baik lagi.
Kevin merupakan SEO Specialist di Magdalene, yang sekarang bercita-cita ingin menjadi dog walker.