Isu cuti melahirkan bagi perempuan dan laki-laki adalah hal yang kerap mendatangkan pro dan kontra, apalagi kalau yang dibahas adalah soal pemasukan perusahaan. Cuti melahirkan sering kali dianggap membawa kerugian besar alih-alih keuntungan. Alhasil, tak banyak perusahaan di Indonesia yang mengakomodasi hak cuti melahirkan yang cukup bagi pekerjanya, apalagi pekerja laki-laki.
Kokok Dirgantoro, CEO perusahaan konsultasi komunikasi Opal Communication, merupakan sosok yang cukup anomali. Di perusahaannya itu, dia mendorong iklim kerja dan kebijakan yang ramah keluarga, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Salah satu langkah besar yang ia lakukan adalah pemberian cuti melahirkan selama enam bulan bagi pekerja perempuan, dan satu bulan untuk pekerja laki-laki.
Menurut Kokok, hal ini tidak berdampak negatif terhadap performa dan pendapatan perusahaan. Sebaliknya, cuti melahirkan lebih panjang memberikan dampak jangka panjang yang lebih baik.
“Kalau melihatnya kayak begitu (cuti melahirkan berdampak negatif pada performa perusahaan), enggak adil buat perempuan. Katakanlah perempuan bekerja umur 25, pensiun umur 55. Dia ada waktu 30 tahun buat memberikan kontribusi ekonomi. Memberikan waktu satu sampai satu setengah tahun untuk cuti rasanya tidak masalah,” kata Kokok dalam siaran Instagram Live “Bisik Kamis”bersama Magdalene, November lalu.
Bila perusahaan dan pemerintah tidak mengakomodasi hak cuti melahirkan pada para pekerja, Kokok mengatakan, hal itu akan menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang karena ada efek domino terkait penurunan aspek ekonomi, masalah kesehatan anak, sampai masa depan bangsa.
Baca juga: Hak Pekerja Hamil Tak Sebatas Cuti
“Kami (perusahaan Kokok) juga sepakat bahwa pekerja dan manusia pada umumnya itu harus mengabdi sepenuhnya pada keluarga. Bukan hanya hamba sahaya kapitalisme belaka. Jadi imbang. Uangnya dapet, psikisnya dapet, anaknya juga dapet limpahan kasih sayang yang cukup,” ujar Kokok, yang juga politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Simak obrolan lengkap Kokok Dirgantoro dengan Patresia Kirnandita dari Magdalene berikut ini.
Magdalene: Mas Kokok menetapkan waktu cuti melahirkan yang lebih panjang dari ketentuan undang-undang. Keresahan Mas Kokok terhadap isu keluarga, perempuan, dan anak itu dipicu sejak kapan dan oleh apa?
Kokok Dirgantoro: Dipicu oleh kehamilan istri saya waktu anak pertama. Istri saya masih kerja, lalu dia hamil. Yang tiga bulan pertama itu berat, kan. Saya baca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu, [waktu cuti] tiga bulan dibagi dua.
Itu kalau yang kondisi fisiknya lemah, tiga bulan bisa habis selama masa hamil saja. Berarti habis lahiran harus masuk. Pada saat itu, istri sering tidak masuk. Kantornya sering telepon. Sementara, istri saya enggak bisa ngapa-ngapain. Lihat cahaya aja pusing. Bawaan masing-masing [perempuan hamil] kan beda.
Ya sudah, akhirnya dia harus resign. Ini berat karena kita jadi single income kan. Akhirnya, saya bilang sama istri saya, suatu hari saya akan punya perusahaan dan saya mau cuti [melahirkannya] enam bulan.
Bagaimana kemudian kebijakan itu diimplementasikan di perusahaan?
Tahun 2015, ada karyawan hamil. Saya bilang ke direksi yang lain, saya mau cutinya enam bulan. [Mereka bilang] Oh, oke. Finance-nya hitung, deh. Kami kan harus siapkan enam bulan gajinya, supaya selama dia enggak masuk, dia tetap punya gaji.
Habis itu kami harus siapkan karyawan temporer untuk pengganti. Berarti double cost, kan. Nah, kami hitung. Ternyata bisa. Tipis, tapi hidup. Kan baru satu yang hamil. Ya sudah, kami jalanin. Terus, pada masa hamil, kalau dia feeling sick, izin, tidak akan dipotong cutinya. Jadi, enam bulan itu diambil di belakang penuh.
Nah, habis itu saya ngomong, kami akan ada karyawan temporer enam bulan untuk menggantikan yang lagi cuti. Itu karyawan lain malah menolak. Enggak usah, Pak, katanya. Jadi, beban yang cuti di-absorb sama yang kerja. Akhirnya, sebagian [karyawan] ada yang belajar pajak, admin, accounting. Itulah, berjalan akhirnya. Sudah dua kali yang dapat cuti melahirkan. Terus, tahun 2017 kami terapkan cuti ayah.
Apa ada pro-kontra terkait cuti ayah itu?
Ada. Kalau cuti untuk ibu, lima menit selesai [diputuskan]. Kalau cuti untuk ayah, itu setahun kami berdiskusi karena konsultan utama kami itu laki-laki semua. Manajemennya juga kebetulan laki-laki semua. Jadi, kami harus berpikir, kalau istri kami hamil, kami juga ambil enam bulan, ini kantor pasti suffer. Akhirnya, kami putuskan sebulan, deh. Kami enggak bisa tiga bulan. Sudah dua orang yang ambil [cuti ayah] ini.
Apa kendala lainnya dalam penerapan cuti ayah selain masalah pekerjaan?
Yang jadi masalah di kami itu patriarki. Jadi, kita enggak mau cuti ayah tapi jadi moral hazard. Ayahnya di rumah, tapi malah ngerepotin istrinya. Padahal istrinya lagi hamil, habis melahirkan. Harusnya kan dia [si suami] yang merawat, ya.
Jadi, harus ada konsekuensinya, yaitu mereka harus mau dan bersedia dipantau oleh pemegang saham perusahaan. Apakah dia benar-benar membantu keluarga? Dan dia enggak boleh keberatan kalau kami tanya ke mertuanya, orang tuanya, apakah dia menitipkan anaknya ke orang tua sama mertuanya? Terus, kami juga harus ngomong sama istrinya, apa yang dia lakukan selama cuti. Apakah dia mencuci baju, memasak, atau tidur-tiduran? Susah, Mbak. Susah.
Baca juga: Menjadi Perempuan Buruk Pabrik di Indonesia
Karena karyawan perempuan sedikit dan sedikit juga yang mengambil cuti panjang melahirkan, mungkin enggak terasa. Tapi, kalau laki-laki yang ambil (cuti karena istrinya melahirkan), jadi terasa. Apa ada pertimbangan untung-rugi dari segi penggajiannya?
Saya rasa sih kalau masalah gaji karyawan enggak terlalu pusing. Dampak karyawan ke perusahaan yang saya pusing, karena ada beberapa karyawan kunci yang susah digantikan. Kami kan perusahaan kecil. Itu yang bikin lama. Tapi, sekarang udah lancar, udah ngerti.
Baru-baru ini konsultan utama kami istrinya melahirkan. Dia cuti sebulan. Kantor jalan, tetep. Wah, sudah oke, nih. Tantangan kami adalah kalau kami punya direksi perempuan. Ini belum terjadi, ya. Kalau ada direksi perempuan yang hamil dan melahirkan, berarti kan dia enam bulan cuti, nih. Enam bulan kami harus menggaji direksi yang cuti, terus mengganti orang. Nah, ini yang enggak mudah.
Ada sebuah penelitian, ternyata banyak yang ambil cuti ayah malah dipakai untuk penelitian, menulis buku, dan lain-lain. Bagaimana menurut Mas Kokok?”
Kalau di kantor saya, itu langsung diberi Surat Peringatan (SP) kedua. Kami enggak ada ampun.
Berarti termasuk urusan rumah tangga seseorang [ketika laki-laki ambil cuti], itu bisa mempengaruhi kebijakan perusahaan?
Ya, saya enggak peduli. Pokoknya istrinya, mertuanya, orang tuanya komplain, ya kita sidak. Harus ada tindakan tegas, kalau enggak, semakin lama malah semakin longgar aturannya dan dia bisa seenaknya. Cuti bukannya ngurusin istri, malah minta masakin ini-itu. Gimana sih, istrinya pasti mikir, udah kerja aja daripada ngerepotin.
Kami sampai tanya, kamu bisa masak sayur daun katuk enggak? Karena daun katuk itu penting untuk ASI istrinya. Kamu ngerti baby blues enggak? Kamu bisa massage punggung sama lower back yang benar enggak? Di online banyak kok, yang bisa dipelajari. Enggak usah pakai buku atau guru. Saya minta mereka belajar sendiri dan dipraktikkan. Ya, alhamdulillah sih, berjalan.
Sidaknya berapa kali sebulan?
Acak, sih. Bisa dua, bisa tiga, bisa empat. Yang apes kalau rumah karyawannya itu dekat kantor. Waktu itu satu karyawan agak jauh rumahnya. Jadi, kami cuma satu-dua kali ke sana. Kalau kami datang, matanya merah, rambut acak-acakan, capek. Nah, berarti benar [karyawannya mengurus rumah dan anak selama cuti].
Selain cuti ayah dan cuti yang lebih panjang buat ibu, apa ada lagi kebijakan yang berhubungan dengan keluarganya pekerja di perusahaan Mas? Mungkin yang saya pernah dengar, karyawati dikasih excuse kalau anaknya sakit, atau harus ke sekolah ambil rapor. Apa laki-laki diperlakukan sama?
Sama. Boleh ambil rapor. Boleh bawa anak ke kantor.
Situasinya kondusif kalau karyawan bawa anak?
Iya. Ada satu tempat khusus untuk anak. Jadi, ada satu kamar steril buat yang lagi mau pumping, atau yang bawa anak karena baby sitter-nya enggak masuk. Kalau sekarang eranya kayak begini, bisa kerja di rumah.
Jadi, kantor Mas juga menerapkan sistem kerja fleksibel?
Pandemi ini mengajarkan saya buat berpikir lebih fleksibel. Karena menurut saya, ketika masuk semua dengan ketika WFH [work from home], [hasil kerjanya] beda tipis, loh. Kalau di kantor itu, infrastrukturnya aja menunjang. Cuma kayaknya, kalau di kantor itu mereka lebih merasa, ini bekerja.
Baca juga: Ibu Bekerja di Indonesia Butuh Subsidi Penitipan Anak
Masih sedikit perusahaan yang menerapkan cuti ayah. Adakah upaya yang bisa dilakukan untuk mendorong supaya kebijakan seperti di kantor Mas bisa menyebar lebih banyak?
Ya, itu politik. Perubahan itu pasti membutuhkan politik. Tapi rasanya, itu harus ada komunikasi antar-partai politik bahwa ini permasalahan serius. Karena di belahan negara yang lain, di Asia Tenggara, kalau saya enggak salah ingat, kita itu tertinggal. Yang lain paling enggak sudah ada tujuh, 10, 15 hari [cuti ayah]. Paling enggak kita bertahaplah. Dari dua hari jadi tujuh atau 14 hari.
Kenapa bertahap? Waktu itu saya diundang ke Kedutaan Besar Swedia. Mereka cuti ayah dan ibu itu bisa setahun apa dua tahun. Nah, cuti ayahnya itu mandatory. Di sana sampai ada istilah papa latte. Jadi, sesama bapak muda bawa anaknya, bawa stroller di taman, sambil minum latte, ngomongin masa depan pas cuti. Jadi, perempuannya bisa balik kerja, laki-lakinya gantian ngurus anak. Jangan semua dibebani ke istri, habis itu dibilang perempuannya tidak punya ambisi buat berkarier. Ya, punya. Sekarang gantian.
Terus saya tanya ke wakil duta besarnya, gimana sih, supaya cuti melahirkan bisa tahunan gitu? Kuncinya apa? Katanya, kuncinya itu bertahap. Yang pertama itu enam bulan, kuncinya itu untuk ibu. Habis itu, tiap pergantian rezim, nambah lagi jadi tujuh bulan, delapan bulan. Ini yang ingin saya coba omongin ke mana-mana. Kalau enggak bisa enam bulan, yuk kita ikut konvensi ILO (International Labour Organization) tentang kesehatan maternity, itu 14 minggu, sekitar tiga setengah bulan. Memang enggak revolusioner, tapi menurut saya, bisa jadi lebih tertata. Menurut saya, cuti itu selalu dibenturkan antara pekerja sama pemilik modal/usaha. [Seharusnya] pemerintah masuknya di situ. Misalnya, dengan cuti melahirkan atau cuti ayah, negara support [penggajian selama cuti] separuh. Pemerintah pusat support 50 persen, daerah 25 persen. Berarti perusahaan 25 persen.